Demak – Sebagai Upaya Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Pelayanan Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling ditutup sementara mulai hari Selasa, 31 Maret 2020 sampai dengan waktu yang diberitahukan kembali melihat perkembangan situasi.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakuknya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal. Bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif Covid-19, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.