

Demak – Kemarin (23/04/2020). Pencatatan perkawinan antara Miko Waluyo dengan LulukTasliyah alamat di Kedondong, Demak langsung menerima 7 dokumen antara lain : Kartu Keluarga mempelai, KK Orangtua, KK Mertua, KTP-el suami.KTP-el istri, Kutipan perkawinan untuk suami, Kutipan Perkawinan untuk istri.
Pencatatan Perkawinan tersebut dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati. Pencatatan Perkawinan tersebut tetap mengedapankan jaga jarak atau pshycal distancing dan membatasi anggota keluarga yang ikut dalam pencatatan perkawinan tersebut. Yaitu hanya mempelai saja dan salah satu keluarga inti saja.




