Demak – Rabu (29/04/2020). Slamet Khoirun warga desa Sambung Rt 2 rw 2 Kecamatan Gajah mengambil dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK). Khoirun yang diwakili oleh oleh sang istri, Naili Fadilah ini mengajukan permohonan tambah jiwa, guna membuat Akta Kelahiran.
Setelah menerima KK miliknya, Naili bermaksud untuk datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk membuat Akta Kelahiran, namun Hadi Purwanto, A.Ma, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah ini mengarahkan Naili untuk mendaftar Akta Kelahiran melalui online di laman https://dindukcapil.demakkab.go.id