Prosedur Mengurus Akta Kematian di Dindukcapil

Demak – Selasa (05/05), Bukan hanya jodoh, kematian pun merupakan salah satu hal paling misterius di dunia ini. Memang adalah hal yang sangat mustahil bagi kita untuk mengetahui kapan seseorang akan meninggalkan dunia ini. Kematian pula menjadi hal yang paling tidak kita harapkan kedatangannya. Apalagi kalau kematian tersebut datang kepada kerabat atau orang paling kita sayangi, sedih sekali ya rasanya. Ketika ada seseorang yang lahir ke muka bumi ini, kita diharuskan untuk membuatkannya Akta Kelahiran.

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Kemudian apabila terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Disdukcapil Kota Bandung.

Persyaratan pembuatan Akta Kematian bagi WNI antara lain, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis/desa (asli), Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia, Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial