
Demak – Pindah domisili merupakan perpindahan penduduk dari alamat yang lama ke alamat yang baru. Dalam pengurusan pindah domisili ada beberapa hal yang harus di perhatikan, antara lain, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk medapatkan keterangan pindah. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan. Seperti yang dilakukan oleh Abdul Rouf dari desa Wonoketingal ini telah melaporkan kedatangannya dari desa Surodadi 04/05, Kecamatan Gajah, Kab Demak ke desa Wonoketingal 01/07 Kecamatan Karanganyar Kab. Demak. Serta melaporkan anak yang baru lahir Kembar yang bernama Muhamad Surya Ardiansyah dan Muhamad Surya Adriyansah. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar melalui pesan singkat di whatsapp, kemarin (13/5) siang.




