
Demak – Jumat (5/6), Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Penerbitan KIA yang terdiri dari Penerbitan KIA Baru terbagi dua jenis, yaitu Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali, Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Sedangkan untuk Penerbitan KIA hilang atau rusak, syaratnya ; Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KIA rusak dan sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru. Untuk Penerbitan KIA karena Pindah Datang, syaratnya Surat keterangan Pindah Datang dan Sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru.
Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak menjelaskan mengenai prosedur penerbitan KIA ini, yaitu warga diminta untuk melapor ke Dinas dengan membawa persyaratan (apabila melalui pendataran online, pemohon menyerahkan persyaratan setelah dokumen diserahkan), setelah itu Petugas melakukan registrasi, Operator Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan sekaligus pengecekan database kependudukan dan menerbitkan KIA. Yang terakhir, Petugas menyerahkan KIA kepada warga.




