
Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Namun perekaman KTP-el ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berusia 17 tahun saja, warga yang sudah berusia lanjut dan belum KTP-el pun juga dilayani. Salah satu contohnya, Kasmirah (75 tahun), warga desa Raji, Kecamatan Demak yang kemarin (5/6) pagi dengan diantar cucunya Mukromin melakukan perekaman di Dindukcapil Kab. Demak.
Namun sebelum, diperkenankan masuk ke ruang pelayanan, baik Kasmirah maupun Mukromin dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas Dindukcapil yang berada di depan pintu ruang pelayanan. Dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer serta memakai masker dan tetap menjaga jarak. Begitu juga dengan Prima Neni, operator perekaman Dindukcapil yang melayani Kasmirah juga wajib mengenakan face shield, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.




