
Demak – Minggu (14/6) Masyarakat pada umumnya merasa kebingungan ketika akan mengurus dokumen kependudukan khususnya mengurus akta kelahiran. Apalagi ketika tempat kelahiran anak berbeda dengan domilisi orang tua.
Contoh Kasus Ny. Ani (37) dan keluarga domisili warga Kabupaten Demak sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP. Karena pekerjaannya mereka tinggal sementara di Kabupaten Semarang. Selama di Kab. Semarang mempunyai anak lagi dan tempat kelahiran di Rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. Permasalahan muncul ketika mau mengurus akta kelahiran untuk anaknya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 Ayat (1) Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. Ayat (2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pembuatan akta kelahiran untuk anak dari Ny.Ani berada di Kabupaten Demak namun untuk tempat kelahiran di akta kelahiran tetap Kab. Semarang sesuai dengan alamat Rumah Sakit tempat melahirkan dan tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.




