
Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk mendapatkan KTP harus dengan melakukan perekaman terlebih dahulu.
Saat ini perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, maupun di Kecamatan. Pastikan kebenaran data anda di Kartu Keluarga sebelum melakukan perekaman, cek ricek dengan dokumen yang lain seperti Akta Kelahiran dan Ijazah. Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, kemarin (30/7).




