
Demak – Untuk menuntaskan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Demak, memprioritaskan warga untuk melakukan Perekaman KTP-EL di Kantor maupun di Lapangan bagi pemohon yang sudah Lanjut Usia (Lansia). Kebijakan ini berdasarkan adanya program bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi Lansia ditengah Pandemi Virus Corona.
Karsumi (81) warga Kalicilik, Kab. Demak ini dengan didampingi oleh anaknya melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, pada hari Jumat (10/9) sesuai dengan protokol kesehatan. Karsumi menuturkan, dirinya melakukan rekam KTP-el karena sebelumnya dirinya belum memiliki KTP-el sehingga tidak terdata dalam program bantuan subsidi dari pemerintah.




