Konsultasi Kasi Identitas Penduduk Dalam Hal Kepengurusan KTP-el Untuk Bedah Rumah

Demak – Hari ini (24/03/2020) Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos melayani konsultasi tatap muka dengan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, dari salah satu masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan.

Adalah Perangkat Desa Sidoarjo Kecamatan Guntur yang membantu salah satu warganya untuk mengurus KTP-el dalam hal keperluan dalam bedah rumah yang harus dilengkapi syarat berupa kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Kadinas Dan Kabid Pelayanan Dafduk Lakukan Monev Di Kecamatan Guntur

Demak – Selasa (24/03/2020) Kadinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Guntur. Mereka menyambangi dua orang pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Guntur, yaitu Jamiul Faizin dan Latif Maulana.

Monitoring tersebut dilakukan untuk untuk memastikan agar pelayanan kependudukan di Kecamatan Guntur sesuai dengan SOP agar datanya menjadi valid. Dan di Kecamatan Guntur pelayanan berjalan dengan lancar tidak ada masalah selama jaringan lancar.

Bidang PIAK dan Pemanfaatan Lakukan Piket Resik-Resik Taman

Demak – Hari ini (24/03/2020) yang melaksanakan piket resik-resik taman Dindukcapil Kab. Demak di Kalituntang. Walaupun hanya 3 orang saja dari bidang PIAK dan Pemanfaatan Data yang melakukan kegiatan ini, yang terdiri dari Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Luthfiana Nugrahaningtyas, SE,MM dan pelaksana, M. Yobby. Mereka bertiga tetap semangat melakukan kegiatan resik-resik taman.

Piket resik-resik taman ini rutin dilakukan setiap hari kerja dan digilir per bagian dan bidang. Hal ini dilakukan untuk membersihkan taman Dindukcapil di Kalituntang dari sampah-sampah.

Bupati Demak Survey Pasar Bintoro dan Pasar Mranggen

Demak – Dilansir dari Dinkominfo Kab. Demak, bahwa hari ini (24/03/2020), Pemkab Demak melaksanakan Survei di Pasar Bintoro dan Pasar Mranggen untuk mengecek harga sembako. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan dan pembagian masker untuk mencegah penyebaran  COVID-19. Upaya ini dilakukan untuk memutus penyebarang COVID-19. Semoga kita semua terhindar dari wabah yang sedang melanda ini. Hati-hati dalam beraktivitas, jaga selalu kebersihan, sering cuci tangan, istirahat yang cukup dan makan makanan yang bergizi untuk meningkatkan imun tubuh.

Bagi masyarakat yang harus tetap beraktivitas terutama dipasar dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian monggo disimak himbauan Bupati Demak. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada. Kurangi dulu kontak dengan orang lain.

Selamat Hari Tuberkulosis Sedunia

Demak – Seluruh karyawan dan karyawati Dindukcapil Kab. Demak mengucapkan Selamat Memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia! Peringatan ini untuk mengingatkan kita semua bahwa penyakit tuberkulosis adalah penyakit yang berbahaya.

Hari Tuberculosis atau TBC sedunia jatuh setiap tanggal 24 Maret setiap tahunnya. Peringatan ini ditujukan untuk membangun kesadaran umum tentang wabah TBC serta usaha untuk mengurangi penyebarannya. WHO memperingati hari TB sedunia dengan tema “It’s Time” atau “Sudah Saatnya”, untuk lebih menekankan urgensi bertindak mencegah dan meningkatkan kesadaran tentang Tuberculosis. Mari cegah tuberkulosis dengan konsisten menerapkan pola hidup sehat

Penundaan Pelayanan Tatap Muka Di Dindukcapil Kab. Demak, Diganti Dengan Pelayanan Online

Demak – Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mulai tanggal 20-31 Maret 2020 menunda pelayanan langsung atau tatap muka termasuk pelayanan perekaman KTP elektronik maupun legislasi dokumen. Layanan tatap muka hanya berlaku bagi pengurusan BPJS atau rumah sakit yang sifatnya mendesak. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara online melalui website : www.dindukcapil.demakkab.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. Afhan Noor mengatakan keputusan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19. Salah satunya adalah mengurangi kontak langsung dengan masyarakat banyak. Apalagi, saat ini juga sudah dianjurkan untuk tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang berkumpul terutama di lingkungan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Demak. “Pelayanan yang sifatnya tatap muka atau melibatkan orang berkumpul dihindari. Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil nomor : 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Demak nomor : 440.1/5 tanggal 16 Maret 2020, “ungkapnya.

Afhan menjelaskan, keputusan penundaan layanan secara tatap muka juga diterapkan bagi pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan di Kabupaten Demak. Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan administrasi kependudukan masih bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga pelayanan tidak berhenti secara total. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, memberikan saran maupun pengaduan, kami membuka layanan telpon di 085-29336-0010, “pungkasnya.

COVID-19 Dan Pelayanan Adminduk

Demak – Menyikapi pandemi COVID-19 di Indonesai, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyampaikan surat bersifat sangat segera tertanggal 16 Maret 2020 dengan hal Pelayanan Adminduk Kependudukan dan Pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Salah satu yang disampaikan adalah mengupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik, salah satunya mengutamakan pelayanan online. Serta Kepala Dina dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan hingga 2-3 pekan ke depan.

Untuk itu, apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus diantaranya pengecekkan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, pemohon harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dalam mengimplementasikan surat tersebut, diharapkan agar difoto, video dan dieksplore pada semua layanan adminduk ke publik, sehingga bisa menjadi model layanan publik yang tetap jalan meski ada wabah COVID-19.

Dirjen Dukcapil Kemendagri dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia bertekad melakukan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah wabah COVID-19. Dukcapil Go Digital untuk Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Ikhsan M. Saleh, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara.

Dokumen Adminduk Yang Sudah Ber-TTE Tidak Perlu Legalisir

Demak – Bagi masyarakat Demak, pada khususnya, kami beritahukan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang ???????????????? ???????????? ???????????? Pasal 19 Ayat(6) bahwa dalam Hal Dokumen dalam Format DIGITAL dan ????? ?????????????? ?????? ?????????? ??? ???-?? ????? ????? ?? ?????????.

Sehingga bagi yang akan mengikuti Test POLRI dan lainnya, KTP-El tidak perlu dilegalisir, termasuk KK dan Akta Lahir yang telah ditanda tangani secara elektronik.

Hati-Hati Aplikasi Ilegal Sensus

Demak – Mungkin di periode Sensus Penduduk Online ini, masyarakat Demak pada khususnya pernah menjumpai aplikasi bertajuk “Sensus Penduduk Online” atau “Pendataan Penduduk” dengan tampilan logo BPS dan Sensus Penduduk di halaman unduh aplikasi seperti PlayStore atau AppStore. Layaknya ilegal logging, aplikasi semacam itu juga ILEGAL. Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus Penduduk 2020.

Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses lewat alamat sensus.bps.go.id Jika ada aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020, mereka menghimbau untuk masyarakat supaya melaporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas, atau flagged as inappropriate.

Masih Ada Waktu, Ayo Sukseskan SP2020 Satu Data Kependudukan

Demak – Bagi masyarakat Demak, pada khisusnya yang belum sempat mengisi SP2020 Online, masih ada waktu sampai 31 Maret 2020. Kapan lagi dengan smartphone, laptop atau komputer, kalian sudah bisa membantu pemerintah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan di masa mendatang menjadi lebih baik.

Tinggal akses laman sensus.bps.go.id dan cukup siapkan NIK dan No. KK untuk login. Caranya dengan menjawab seluruh pertanyaan sensus dengan jujur dan benar melalui laman sensus.bps.go.id.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial