Penundaan Pelayanan Adminduk Langkah Cegah Penyebaran CORONA

Demak – Mewabahnya Corona Virus Disease di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Demak pada khususnya, telah membuat beberapa kantor yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara langsung untuk mengikuti kebijakan dari masing-masing institusinya. Salah satunya adalah Dindukcapil Kab. Demak, berdasarkan arahan dari Surat Edaran dari Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).

Untuk itu mulai tanggal 20 s.d 31 Maret 2020, Dindukcapil Kab. Demak menunda memberikan pelayanan langsung atau tatap muka, baik di Dina Dukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan, termasuk pelayanan perekaman KTP-el, Pengambilan dokumen kependudukan dan legalisasi dokumen adminduk yang belum ber-TTE. Dengan memaksimalkan pelayanan online. Untuk itu masyarakat Demak disarankan jika akan mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui online di http://dindukcapil.demakkab.go.id

Hal ini menurut Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa penundaan pemberian pelayanan langsung kepada warga Demak ini bukan karena ingin menghambat warga Demak dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, dan bukan tidak sayang. Tetapi karena ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yaitu dengan menunda ke Dukcapil, jika tidak benar-benar mendesak. Cukup kami para pegawai Dindukcapil Kab. Demak saja yang bekerja, warga Demak cukup di rumah dan melakukan pelayanan online.

Bersatu Melawan CORONA

Demak – Melawan COVID-19 ADALAH Gerakan Moral Untuk Menyelamatkan Anak Bangsa,Mari Bersatu dan Jangan Lupa Berdoa Kepada Tuhan Yang Maha Esa . Serta mari kita rapatkan barisan , membantu para dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yaitu dengan melakukan aktivitas belajar dan bekerja di rumah kecuali ada kegiatan mendesak.

Terimakasih yang sudah masyarakat yang sudah berada di rumah saja. Serta terimakasih yang sudah menjaga kebersihan dan kesehatan meskipun harus diluar. Mari kita bersatu melawan Corona. Dindukcapil Kab. Demak bersatu melawan Corona.

Jawa Tengah Tanggap COVID-19

Demak – Update monitoring data Covid-19 Jawa Tengah 22 Maret 2020, 09.04 WIB (Data dapat berubah sewaktu-waktu) ini ODP sebanyak 2.416, PDP masih dirawat 164 orang, 14 Kasus positif dengan 11 dirawat, 0 sembuh dan 3 meninggal.

Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Jawa Tengah pada khususnya jika sedang Demam atau Pilek? Jangan Ragu Periksa ke Poskes Covid-19. Dan untuk yang sehat supaya menjaga kesehatannya dengan tidak berpergian ke luar kota, ke daerah KLB COVID-19, serta menghindari kerumunan.

2 Orang Karyawan/Karyawati Dindukcapil Kab. Demak Lolos SKD CPNS Kab. Demak Formasi 2019

Demak – Bagi warga Demak yang kemarin mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, hari ini (22/03/2020) pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Kabupaten Demak untuk formasi tahun 2019 sudah keluar. Dilansir dari BKPP Kab. Demak untuk hasil pengumuman SKD CPNS 2019, warga Demak dihimbau untuk langsung mengecek via link https://bkpp.demakkab.go.id/2020/03/pengumuman-hasil-skd-tahun-2019.html

Adalah Diana Puspitasari, S.Pd yang mendaftar di formasi Guru SD di SDN Mangunjiwan 02, Demak, dan Baharudin Taftakhul Faizin, SE yang mendaftar di formasi Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak. Dan seluruh karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak mengucapkan selamat kepada 2 orang karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak yang masih berstatus tenaga kontrak dan kebetulan ikut dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 ini. Serta mendoakan agar keduanya bisa berhasil lolos dan diterima menjadi PNS di Kabupaten Demak Formasi tahun 2019.

Informasi COVID-19 di Kabupaten Demak

Demak – Bagi warga Demak pada khususnya yang ingin mengetahui perkembangan COVID-19 di Kabupaten Demak. Dipersilakan untuk dapat mengakses link ini http://corona.demakkab.go.id/

Disitu terdapat informasi menegenai Hotline Layanan Demak Siaga COVID-19 dan Data Pantauan COVID-19 di Kabupaten Demak. Tetap tenang namun waspada bagi warga Demak. Budayakan cuci tangan, kurangi aktivitas diluar rumah, jangan bepergian dulu terutama di daerah yang sudah ditetapkan KLB COVID-19 serta jangan lupa berdoa semoga kita semua dihindarkan dari wabah ini.

Selamat Memperingati Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1441 H

Demak – Segenap Karyawan dan Karyawati Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1441 H.(22 Maret 2020 M) .
Mari membumikan ketauladan Rasulullah SAW ke seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jadikanlah semangat peringatan Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW sebagai motivasi untuk menciptakan Generasi yang Unggul dan Islami. ” Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” – QS. Al Isra’ (Perjalanan Malam) Ayat 1.

Pembagian Hand Sanitizer Dan Sarung Tangan Kepada Pegawai Dindukcapil Kab. Demak di Kecamatan

Demak – Merujuk pada Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Nomor 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19), untuk itulah Dindukcapil Kab. Demak menindaklanjuti dengan membagikan hand sanitizer dan sarung tangan bagi sebagian pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan se- Kabupaten Demak.

Sebanyak 30 orang pegawai Dindukcapil Kab. Demak baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak ditugaskan di TPDK Kecamatan se-Demak. Untuk memberikan kemudahan dan kedekatan dalam melayani masyarakat sesuai dengan domisili tempat tinggal. Seperti halnya, Akrom, S.Sos ini bertugas sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Sayung, Jumat (20/03/2020) sudah menerima hand sanitizer dan sarung tangan untuk dipakai bersama dengan Antik Wantini dalam memberikan pelayanan yang urgent kepada masyarakat di Sayung, karena untuk sementara terhitung dari tanggal 20-31 Maret 2020, Dindukcapil Kab. Demak menunda pelayanan tatap muka.

Himbauan Dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Untuk Cegah COVID-19

Demak – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan jajarannya di daerah mengutamakan pelayanan secara online atau daring. Hal ini demi mengurangi risiko penularan Covid-19 atau virus corona baru. Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dokumennya pun dapat dikirimkan online dengan format dokumen PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah. “Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilahkan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
Khusus layanan KTP elektronik atau KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, Zudan meminta perekaman KTP-el ditunda dua sampai dengan tiga pekan ke depan. Hal itu dikecualikan untuk hal yang sangat darurat sehingga layanan tetap dapat diberikan. Sementara itu, bagi daerah yang terdapat kasus pasien positif corona, kepala dinas Dukcapil berwenang memutuskan penundaan perekaman KTP-el. “Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia. Untuk hal yang sangat urgen tetap dilayani,” lanjut Zudan.

Untuk itu, kata dia, setelah alat digunakan perekaman maksimal harus ada pemberian disinfektan secara rutin. Petugas dan pemohon dokumen kependudukan harus rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan/hand sanitizer. Zudan meminta adanya alat thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor. Ia menginstruksikan kepada kepala Dinas Dukcapil di berbagai daerah membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak sangat mendesak dapat menunda pengurusan dokumennya.
“Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit,” tutur Zudan.

Dwi Bahasa Pada Formulasi Kalimat Dalam Kutipan Akta Kelahiran

Demak – Tahukah anda jika diperhatikan formulasi kalimat pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terlihat menggunakan dwi bahasa, yakni bahasa Inggris dan Indonesia.

Hal ini menandakan bahwa Kutipan Akta Lahir bersifat universal dan sekaligus untuk memudahkan bagi masyarakat pada saat Akta Kelahiran tersebut digunakan di Luar Negeri.

NIK Pada KTP-el Berbeda Pada NIK Kutipan Catatan Sipil, Mana Yang Harus Dipakai?

Demak – Ketika ada pertanyaan yang masuk ke Dindukcapil Kab. Demak, jika NIK pada KTP-el berbeda dengan NIK dengan Kutipan Catatan Sipil, mana yang harus dipakai atau digunakan?

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bahwa dalam hal NIK berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya, maka NIK dalam KTP-el lah yang digunakan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial