Pelayanan Pindah Datang Dapat Dilakukan Di Kecamatan

Demak – Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos pada hari ini (05/03/2020) menerima warga yang akan mengurus pindah datang. Adalah Mafrudlon dari Desa Wilalung, Kecamatan Gajah ke Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar, Kab. Demak.

Setelah syarat pengurusan pindah datang dinyatakan lengkap oleh Ahmad, kemudian segera dilakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) milik Sutamat dan Ahmad Mafrudlon yang saat ini sudah terdaftar sebagai warga desa Wonorejo.

Pelayanan Perubahan Data Kependudukan Dapat Dilayani Di Kecamatan

Demak – Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar menerima salah satu warga, yaitu Musniati, warga desa Tuwang Karanganyar kab. Demak yang akan melakukan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) miliknya pada hari Kamis (05/03/2020) siang tadi.

Perubahan KK yang dilakukannya yaitu berupa pengajuan penghapusan data kematian anaknya, yang bernama M. Farid Nur Asro di KK Supeno dengan nomor KK 3321092602060037. M. Farid Telah meninggal pada Umur 27 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, agama islam, Alamat Desa Tuwang Rt : 010 Rw: 003. Berdasarkan laporan dari keluarganya, M. Farid Nur Asro Telah meninggal pada hari minggu tanggal 15 Mei 2016 Bertempat di Demak di sebab kan sakit Paru-paru.

Wahib Terima Kartu Keluarga Dengan Status Cerai Mati

Demak – Kamis (05/03/2020) H.A. Wahib (69 tahun) yang merupakan warga desa Purwosari, Sayung Kab. Demak menerima Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Dirinya melakukan perubahan data kependudukan pada status perkawinannya di KK miliknya, yaitu cerai mati. Dengan dilampiri fotokopi surat keterangan kematian almarhumah istrinya dari Desa setempat, Wahib melakukan pembaharuan data kependudukan di Kecamatan Sayung.

KK baru milik Wahib yang sudah berbarcode tanda tangan elektronik Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, ini diserahkan oleh Koordinator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung. Langkah yang diambil oleh Wahib setelah mendapatkan KK baru adalah mengurus penerbitan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak, karena data kependudukan milik Wahib telah berubah.

Service Peralatan Perekaman KTP-el Oleh Petugas Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Akrom, S.Sos salah satu petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak yang menjadi Koordinator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Sayung melakukan service pada salah satu peralatan perekaman KTP-el, pada hari ini (05/03/2020).

Peralatan rekam KTP-el yang diservice oleh Akrom adalah alat rekam iris mata, dikarenakan terjadi ketidaksinkronkan kabel pada alat rekam iris mata yang membuat alat rekam tersebut menjadi tidak dapat berfungsi. Oleh karena itu, Akrom segera mengambil tindakan dengan mengganti kabel pada alat rekam iris mata tersebut. Dan hasilnya, berkat service yang dilakukan olehnya, maka Akrom dan Antik Wantini yang juga merupakan Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung tetap dapat melayani warga di Kecamatan Sayung yang akan melakukan perekaman data KTP-el.

Dindukcapil Kab. Demak Berikan Layanan Khusus Bagi Warga Difabel

Demak – Wahyu Aji, warga Bulusari, Kecamatan Sayung, yang beberapa waktu yang lalu telah melakukan perekaman data KTP-el langsung di Kecamatan Sayung, dan langsung dilayani oleh Koordinator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos. Siang ini (05/03/2020), melalui Perangkat Desa Bulusari, Sodiq, mengantar KTP-el ke rumah Wahyu Aji, dan menyerahkan langsung KTP-el kepada Wahyu Aji.

Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos mengatakan, bahwa ini adalah salah satu bentuk pelayanan khusus kepada warga difabel yang dilakukan oleh DIndukcapil Kab. Demak, supaya warga difabel di Kab. Demak mendapatkan identitas dasar berupa penerbitan KTP-el, serta menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) yang telah dicanangkan oleh Dirjen Adminduk Kemendagri. Dan Perangkat Desa setempat merupakan unsur tokoh masyarakat yang memiliki peranan penting dalam menyukseskan #GISA.

Sosialiasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Demak – Hari ini (05/03/2020) telah diselenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) se-Kabupaten Demak di Warung Kalijaga. Penyelenggara kegiatan ini adalah Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dindukcapil Kabupaten Demak. 24 orang pegawai KUA se-Kab. Demak menjadi tamu undangan dalam kegiatan sosialisasi ini.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. Dan yang menjadi narasumber serta moderator kegiatan tersebut adalah Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos, dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH.

Technical Meeting Persiapan Pencanangan Zona Integritas

Demak – Siang tadi (05/03/2020) telah diadakan kegiatan Technical Meeting Persiapan Pencanangan Zona Integritas di Ballroom Wakil Bupati Lantai I Kabupaten Demak. Sebagai pembicara dalam kegiatan adalah Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Tri Edy Utomo, A.P, M.Si dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Demak, drh. Sudaryanti.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak turut hadir sebagai undangan dalam kegiatan tersebut. Kabag Organisasi menjelaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Demak telah dipersiapkan untuk melaksanakan PMPRB (Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi) serta seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Demak dicanangkan sebagai Perangkat Daerah Zona Integritas. Indeks Reformasi Birokrasi merupakan salah satu komponen variabel pengungkit untuk pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dengan bobot 30 % serta Indeks Reformasi Birokrasi merupakan salah satu komponen penyusun nilai rapot akhir tahun.

Blangko KTP-el Masih Tersedia Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Hingga saat ini (04/03/2020) masih tersedia blangko KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Terbukti dengan terlayaninya masyarakat setiap harinya yang hampir mencapai 6000 orang per minggu untuk mengurus penerbitan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak.

Bagi yang warga Demak yang akan mengurus penerbitan KTP-el silahkan datang dan mengurus KTP-el nya sendiri dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara (bagi yang akan menerbitkan KTP-el baru). Bagi yang KTP-elnya rusak silahkan membawa KTP-el yang telah rusak dan fotokopi KK. Sedang jika untuk menerbitkan KTP-el warga diminta untuk membawa Surat Keterangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Pengurusan KTP-el dapat diwakilkan oleh salah satu keluarga jika masih dalam 1 KK. Untuk KTP-el yang akan dilakukan cetak ulang karena ada tanggal masa berlaku, tidak akan dilayani oleh petugas, karena berlaku seumur hidup secara otomatis. Dan pencetakan KTP-el akan dilayani jika KTP-el mengalami perubahan data kependudukan. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.

Hujan, Warga Tetap Antusias Mengurus Administrasi Kependudukan

Demak – Hujan di hari Kamis ini (05/03/2020) tidak menghalangi antusiasme warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan milik mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak. Pukul 07.30 WIB saat pelayanan masih belum dibuka, antrian sudah terlihat padat.

Hal ini dibenarkan oleh Diana Puspitasari, salah satu Petugas  Front Office Pendaftaran Dokumen Adminduk, bahwa masyarakat sudah mulai duduk mengantri rapi di kursi tunggu, untuk mengurus dokumen kependudukan mereka, walaupun saat ini kondisi sedang turun hujan.

Rekam Data KTP-el Bisa Dilakukan di Kecamatan

Demak – Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Sartinah, warga Jatirejo Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial