Demak – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak berperan aktif mensukseskan Pelaksanaan PILKADA KABUPATEN DEMAK pada hari Rabu 9 Desember 2020, dengan memberikan pelayanan perekaman dan pengambilan KTP el bagi pemilih pemula dan yang belum memiliki KTP el.
Baik di Dinas maupun di 14 Kecamatan se-Demak tetap memberikan pelayanan kependudukan. Sehingga warga Demak yang belum memiliki KTP-el dihimbau untuk datang ke kecamatan atau Dindukcapil supaya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. “Hal ini merupakan tindaklanjut dari perintah Dirjen Adminduk Kemendagri, supaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia untuk tetap membuka pelayanan kependudukan pada tanggal 9 Desember 2020 guna menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020”, jelas Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.