
Demak – Senin kemarin tanggal 4 Januari 2021 Dindukcapil Kab. Demak menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja dan Surat Tugas bagi 54 orang tenaga kontrak di Dindukcapil Kab. Demak. Acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Lantai 2 ini diisi juga pembinaan dari Plt Kadindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan juga para Kabid Dindukcapil Kab. Demak, sebelum penyerahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja dan Surat Tugas.
“Kedisplinan harus lebih ditingkatkan lagi, berangkat dan pulang sesuai jam kerja yaitu jam 07.30 s.d 15.30 WIB, kinerja juga ditingkatkan supaya bisa melayani masyarakat dengan baik” tutur Eni saat memberikan pembinaan bagi seluruh tenaga kontrak Dindukcapil Kab. Demak. Setelah pembinaan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Perjanjian Kontrak Kerja kepada tenaga kontrak, yang diwakili oleh Shilfi dan Huda.




