
Sesuai surat edaran dari pemerintah kabupaten demak nomor 061.2 / 0522 / 2022 tentang penetapan jam kerja selama bulan puasa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak memberlakukan penyesuaian jam pelayanan administrasi kependudukan seeperti yang tercantum diatas.




