
Demak – Selasa (31/03/2020) Untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease atau COVID-19. Kursi-kursi untuk warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mijen tidak hanya dibuat berjarak minimal 1 meter. Namun dibuat berjarak 2 meter, dengan dua kursi tidak boleeh diduduki dengan diberikan tanda silang yang besar. Dan ini dikenal dengan istilah physical distancing.
Untuk itulah warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mijen ini harus duduk di kursi yang tidak ada tanda silang. Dua pegawai Dindukcapil Kab. Demak, yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Mijen, yaitu Supardono dan Astuti ini tetap melayani warga di Kecamatan Mijen yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan yang sangat mendesak, misalnya untuk mengurus BPJS dan Rumah Sakit. Selain itu, pelayanan langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.







