Demak – Selasa (31/03/2020) Untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease atau COVID-19. Kursi-kursi untuk warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mranggen dibuat berjarak minimal 1 meter. Atau yang dikenal dengan istilah physical distancing.
Untuk itulah warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mranggen ini harus duduk di kursi yang tidak ada tulisan “Dilarang Duduk”. Tiga pegawai Dindukcapil Kab. Demak, yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Mranggen, yaitu Sri Juniasih, SE, Juwartini dan Dyah Arini Rokhmiyana, SE ini tetap melayani warga di Kecamatan Mranggen yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan yang sangat mendesak, misalnya untuk mengurus BPJS dan Rumah Sakit. Selain itu, pelayanan langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.