Categories
Uncategorized

Data Pribadi Harus Dilindungi

Demak – Selasa (31/03/2020) Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 58 disebutkan bahwa Data Kependudukan terdiri atas Data Perseorangan dan/atau data agregat penduduk.

Data perseorangan meliputi : Nomor KK, NIK, Nama lengkap, Jenis Kelamin, dan peristiwa penting yang terjadi pada diri penduduk tersebut.
Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial