Orang Gila Wajib Punya KTP-el, Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Perekaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berupaya untuk menuntaskan semua penduduk di Kabupaten Demak yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bahkan, kini Dindukcapil fokus melakukan perekaman E-KTP terhatap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos , bersama Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos memimpin jalannya perekaman KTP-el pada salah satu warga yang bernama Asutikno, beralamat di RT 03 RW 01 Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar Kamis (09/01/2020) pada pukul 15.00 WIB.

Disinggung mengenai data yang harus di rekam, pihaknya mengaku untuk perekaman E-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial