
Selasa (5/5) – Ratmini warga desa Dukun Rt 02 Rw 03 Kecamatan Karangtengah ini melakukan pengajuan perubahan elemen data kependudukan, karena perubahan status perkawinan, dari kawin menjadi cerai mati. Dengan melampirkan data dukung berupa Surat Keterangan Kematian dari RS/desa dan Kartu Keluarga.
Hal ini diakui oleh Kamil, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah. Selain itu, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP juga menegaskan bahwa warga Demak yang mengalami perubahan elemen data kependudukan, dihimbau untuk melakukan update data kependudukan.




