
Demak – Selasa (05/5), Bagi warga Demak dihimbau untuk melakukan update perubahan elemen data kependudukan sekecil apapun. Seperti halnya yang dilakukan oleh Sudirman warga desa Tanjunganyar RT01 RW 03 Kecamatan Gajah yang mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga miliknya dikarenakan ada perubahan RT RW yang terjadi akibat ada pemekaran wilayah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hadi Purwanto, A.Ma, selaku Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, bahwa Sudirman mengajukan permohonan perubahan RT dan RW ini, dari yang awalnya Rt 05 RW 02 karena ada pemekaran wilayah dan berubah menjadi RT01 RW 03.




