Categories
Publikasi Uncategorized

KEGIATAN PELAYANAN ADMINISTRASI PENCATATAN SIPIL DI 10 DESA SE KABUPATEN DEMAK

 

pelayanan capil didesa
pelayanan capil didesa

Dindukcapil Kabupaten Demak dalam rangka melaksanaan stelsel aktif Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dalam rangka mensukseskan GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan),selama 20 hari kerja dimulai pada tanggal 24 Juni – 24 Juli2019 yang dipimpin Kabid Pelayanan Capil dengan didampingi Kasi Kelahiran dan Kematian, serta stafnya melaksanakan kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil yang membahagiakan di 10 Desa dalam wilayah 8 Kecamatan yaitu Desa Sedo, Desa Mulyorejo (Demak),Desa Gempolsongo(Mijen), Desa Kedungwaru Lor (Karanganyar), Desa Kalitengah (Mranggen), Desa Morodemak (Bonang), Desa Karangtowo dan Desa Kedunguter (Karangtengah), Bumiharjo (Guntur), Desa Ruwit (Wedung), Waktu pelaksanaan kegiatan selama 2 hari di masing-masing desa,untuk hari pertama pembinaan teknis pelayanan dan verifikasi berkas permohonan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas pelayanan oleh Aparatur Desa untuk hari kedua.Hasil yang diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut selain meningkatkan ketrampilan aparatur desa sebagai petugas register tingkat desa yang kredibel dengan data database valid dan akurat, juga untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat karena selain mendekatkan pelayanan juga sekali mengurus permohonan pencatatan kelahiran akan mendapatkan 3 dokumen(Aktakelahiran, KartuKeluarga, dan KIA), sedangkan permohonan pencatatan kematian akan mendapatkan (Akta kematian KK dan KTP-el dengan status Cerai Mati).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial