
Demak – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH mengikuti Mengikuti Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa (03/03/2020) di Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Bertindak sebagai pembicara dalam acara rakor tersebut adalah Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun, SH, M.Si. Yang menjelaskan mengenai pergeseran anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) serta masalah blangko pencatatan sipil mulai ditiadakan. Tanggal 30 Juni 2020 merupakan batas penggunaan Akta dan Kartu Keluarga, selanjutnya jika blangko sudah habis maka akan dicetak menggunakan kertas HVS 80gr. Semua dokumen yag menggunakan TTE atau Tanda Tangan Elektronik tidak dilegalisir.




