Categories
Uncategorized

Cegah COVID-19, Kursi Pemohon Pelayanan Di Kecamatan Karanganyar Dibuat Berjarak

Demak – Sejumlah warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan melakukan jaga jarak aman di kantor kecamatan, Selasa (31/03/2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure atau yang sekarang dikenal dengan istilah physical distancing harus diterapkan kepada warga yang masih melakukan aktivitas (mengajukan berbagai pengajuan) di Kecamatan Karanganyar untuk menghindari penyebaran Covid-19. Pandemi virus Corona Covid-19 masih menjadi ancaman. Semua orang bisa terjangkit, tak pandang usia dan jenis kelamin.

Warga pun terus menerus diingatkan untuk melakukan jaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah mengingatkan, setidaknya ada jarak hingga satu meter ketika satu sama lain melakukan komunikasi sosial. Jarak ini harus dipatuhi oleh orang-orang untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Kedua pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos dan Endang Sulistyowati, S.Pd tetap melayani warga di Kecamatan Karanganyar yang mengurus dokumen administrasi kependudukan untuk keperluan mendesak, yaitu digunakan untuk keperluan mengurus BPJS dan Rumah Sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial