Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Adminduk Sesuai Dengan Permendagri No. 109/2019

Demak – Sabtu (04/04/2020) Sahabat Dukcapil Demak, dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan maka Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta tidak lagi menggunakan Blanko KK dan Blanko Akta seperti biasanya, tapi akan berganti menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Sehingga nantinya kutipan pencatatan sipil, seperti kutipan kelahiran, kutipan bakak, kutipan kematian, kutipan perkawinan, kutipan perceraian, kutipan pengakuan anak dan kutipan pengesahan anak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial