
Demak – Sabtu (04/04/2020) Dikutip dari Tribun Timur, bahwa Dirjen Adminduk Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jika semua kepengurusan layanan kependudukan gratis. Zudan mengatakan bahwa petugas administrasi kependudukan dilarang menarik pungutan kepada masyarakat.
“Keputusan untuk mengratiskan semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan adalah keputusan dari pemerintah pusat, dan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan bersungguh-sungguh” ujar Zudan. Adapun yang digratiskan kepengurusannya adalah dokumen KK, KTP, Akta, KIA. Jika dirasa ada petugas yang memungut biaya atas kepengurusan dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada kepala daerah setempat supaya petugas tersebut dapat ditindak tegas.




