
Demak – Sabtu (04/04/2020). Bisakah menikah ditengah wabah corona merebak? Jawabannya tentu saja bisa, sahabat dukcapil Demak. Namun, tetap mengikuti prosedur yang ada dan dihimbau untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan yang besar-besaran.
Jika calon pengantin (catin) akan menikah di KUA, syaratnya, di dalam ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang. Catin dan wali nikah harus dalam keadaan sehat. Saling menjaga jarak setidaknya 1.5 meter. Namun jika catin akan menikah diluar KUA juga bisa, syaratnya harus terpenuhi. Antara lain, syaratnya pun hampir sama dengan akad yang dilaksanakan di KUA, hanya saja dilakukan di luar KUA, maka akad harus dilaksanakan di ruangan terbuka atau berventilasi sehat. Tidak menggunakan alas atau karpet.




