Larangan Kegiatan Bepergian Atau Kegiatan Mudik Sesuai Dengan SE Menpan RB No. 41 Tahun 2020

Demak – Jumat (10/04/2020). Melalui Surat Edaran ini, minkes ingin mengingatkan sekali lagi untuk teman teman ASN di lingkungan Prov Jateng terkait dengan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

Sebagai ASN harus memperhatikan poin-poin berikut ini, diantaranya harus menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Serta menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait upaya pencegahan wabah virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial