Ibu Hamil Mual dan Muntah saat Puasa, Batal Enggak Ya?

Demak – Senin (04/05), Ibu hamil dan menyusui sebenarnya termasuk golongan orang yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, mereka dapat berpuasa di lain hari atau diganti dengan membayar fidiah.

Meski sudah diringankan dalam agama, tapi tak sedikit pula ibu hamil yang ingin tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Ya Moms, bila Anda merasa mampu, Anda boleh-boleh saja tetap ikut puasa Ramadhan. Lantas, bagaimana jika ibu hamil mengalami keluhan seperti mual dan muntah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan saumnya? Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., M.Hum., atau akrab disapa Ustazah Nisa menjelaskan bahwa jika mual dan muntah tersebut tidak sengaja dilakukan, maka puasa tetap bisa dilanjutkan. Dengan kata lain, puasa yang tengah dijalani itu tidak batal. “Tidak batal (puasanya). Dan sebaiknya muntahannya dikeluarkan saja dari mulut. Jangan ditelan. Kalau sudah keluar dan ditelan, maka ini yang membatalkan,” kata Ustazah Nisa kepada kumparanMOM belum lama ini.

Sebaliknya, jika ibu hamil yang tengah berpuasa namun dengan sengaja memasukkan apa pun kedalam mulutnya yang membuatnya muntah, maka puasa tersebut harus diganti di hari lain di luar Ramadhan. Salah satu pemicu mual dan muntah yang dialami ibu hamil, biasanya disebabkan karena mereka mencium bau menyengat atau bau yang tidak enak di sekitarnya. Ya, bau tajam ternyata dapat membuat ibu hamil mengalami mual dan muntah. Oleh karena itu, Anda sebaiknya menghindari diri dari hal tersebut. Misalnya saja durian, bensin, dan parfum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial