Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengganti Kartu Keluarga Baru

Demak – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia.  Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Namun, bagaimana cara membuat KK  apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu: 1. penerbitan KK baru; 2. penerbitan KK karena perubahan data; dan 3. penerbitan KK karena hilang atau rusak. Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu : Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syarat : 1. Fotocopy buku nikah 2. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang).

Penambahan anggota keluarga (kelahiran) Syarat: 1. Kartu keluarga (KK) lama 2. Fotokopi Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK Syarat: 1. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi 2. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 3. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 4. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Pengurangan anggota keluarga Syarat: 1. KK yang lama 2. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 3. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah). Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak Syarat: 1. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian 2. KK yang rusak 3. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga 4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial