
Demak – Sabtu (9/5), Sehubungan dengan meningkatnya status Kabupaten Demak dari Siaga Bencana menjadi TANGGAP DARURAT BENCANA Virus Corona, maka demi keselamatan seluruh masyarakat Pemkab Demak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.
.
Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur dengan ketentuan yang dapat Sahabat Dukcapil perhatikan dalam SE diatas. Untuk lebih jelasnya Sahabat Dukcapil dapat mengunduh dokumen SE tersebut melalui tautan : bit.ly/SEPKMDEMAK. Mohon untuk disimak, diperhatikan dan dipatuhi ya lur. Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.
.







