
Demak – Kemarin (11/5) Ahmadi warga desa Banjarrejo Kecamatan Guntur mengambil Kartu Keluarga (KK) yang telah diajukannya pada hari Jumat lalu. Ahmadi mengajukan perubahan elemen data kependudukan karena ada penambahan jiwa atau menambah anggota keluarga, yaitu tambah anak.
Hal ini dibenarkan oleh Maslakhatuzzahro, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur. Bahwa pengajuan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan kelahiran dari Bidan, KK asli dari Ahmadi serta fotokopi KTP-el dari pelapor, dalam hal ini adalah Ahmadi selaku ayah dari anak yang ditambahkan ke dalam KK tersebut.







