
Demak – TPDK Kecamatan Mranggen saat ini tidak hanya melayani warga yang berdomisili di Kecamatan Mranggen saja, namun warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen juga, dikarenakan salah satu peralatan rekam data KTP-el yaitu pemindai iris mata sedang dilakukan perbaikan, sehingga supaya tidak menghambat warga yang akan mengajukan pembuatan dokumen kependudukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Juniasih, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, beberapa hari setelah dibuka kembali perekaman KTP-el, Juni dan Dyah Arini, Operator Dindukcapil Kab. Demak, warga yang mengajukan perekaman KTP-el membludak, untuk itu dibatasi jumlah pemohon yang akan melakukan perekaman. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid 19 dengan tetap menerapkan physical distancing.







