Categories
Uncategorized

Mulai 1 Juli 2020, Semua Dokumen Kependudukan Dicetak Menggunakan Kertas A4

Demak – Kemarin (25/6), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak resmi mengedarkan Surat Pemberitahuan mengenai Perubahan Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Hal ini berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019. Sehingga mulai tanggal 1 Juli 2020, maka pencetakan seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, menggunakan kertas HVS A4 80gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menghimbau masyarakat Demak supaya tidak kaget jika nanti menerima dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas HVS putih A4 80gram. Karena hal tersebut mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri dan berlaku bagi semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh Indonesia.

“Masyarakat dapat mencetak sendiri pada setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai dan dikirimkan melalui email, nantinya masyarakat akan mendapatkan pasword dan username supaya bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri dengan menggunakan kertas putih HVS A4 80gram, dan tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dari dokumen kependudukan tersebut”, jelas Afhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial