Demak – Hadi Purwanto, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah hari ini (30/6) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari orang perantauan dari Makassar. Perekaman, kelahiran asli dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang sudah lama merantau dan belum mengurus Perekaman KTP-el.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.