Demak – Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Kini pembuatan akta kelahiran sangatlah mudah, cukup melakukan pendaftaran online dengan upload data dukung kemudian dikirim. Setelah itu nanti ada pemberitahuan jika Akta kelahiran sdah jadi dan bisa diambil di Dukcapil.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Eko dari desa jatirejo, hari ini (29/06) telah mencari informasi tentang cara pendaftaran akta kelahiran anak secara online. Eko mendatangi kecamatan terdekat minta bantuan untuk pendaftaran akta anaknya, dan dari petugas Dindukcapil Demak di TPDK Karanganyar, Endang Sulistyowati yang di tugaskan di Kecamatan untuk membantu dalam proses pendaftara mulai dari memasukkan data sampai terakhir pendaftaran (kirim) kemudian warga diberi informasi setelah pendaftaran nanti Eko diminta menunggu sampai pengajuan di konfirmasi oleh petugas yang ada di Dindukcapil Kab. Demak.