Pengajuan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pendaftaran dalam pelayanan merupakan tanda bukti tertib dalam administrasi. Kini di kecamatan karanganyar telah melakukan administrasi dalam pelayanan. Jika ada warga yang mau mengajukan perekaman KTP elektronik apabila ada data yang belum di benahi dan di sesuaikan dengan data yang sekarang, maka dari petugas mengarahkan untuk pembenahan/perubahan KK terlebih dahulu. Karena data KTP berasal dari KK dan nantinya kalau KTP sudah jadi berlakunya seumur hidup jika tidak ada perubahan data, misalkan perubahan pada tanggal lahir, nama, status, pindah penduduk dll bisa mengajukan pendaftaran ktp dengan cara online.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Rio dari desa Undaan Lor, kini telah mendaftar perekaman KTP di kecamatan karanganyar dan setelah di verifikasi oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Karanganyar pada hari ini (7/7) pada KK milik Rio ada data yang perlu di perbarui. Karena di KK pendidikannya masih belum tamat SD sedangkan sekarang sudah lulus SLTA, dan data tersebut wajib di perbarui sehingga nanti datanya menjadi valid. Setelah KK yang terbaru sudah jadi, Rio bisa melakuakan perekaman KTP elektronik di kecamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial