
Demak – Hari ini (7/7) Wafiya Hamida, A.Md, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen melayani pengajuan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) miliki Muhammad Mustajib Khoir yang berdomisili di Ngelokulon Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
KK milik Khoir ini dicetakkan dengan menggunakan aturan terbaru yaitu menggunakan kertas HVS A4 kertas putih 80 gram sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Permendagri No. 109 Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.




