
Demak – KTP itu merupakan identitas diri yang wajib di miliki seseorang. Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP elektronik sebagai identitas diri. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu dari Kedungwaru Lor, telah memasuki usia 17 dan mendaftarkan diri untuk perekaman data (Foto KTP elektronik).
Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, hari ini (7/7) telah merekam datanya mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.




