Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Ahmad Adi Nugroho yang berasal dari Desa Karangasem Kecamatan Sayung, kemarin (6/7) melakukan pengajuan kepengurusan perekaman data KTP-el karena Ahmad belum memiliki KTP-el sebagai tanda identitas yang wajib dimiliki saat berumur 17 tahun.

Ahmad yang dilayani oleh Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung. Antik dalam melayani perekaman data KTP-el dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu dengan memakai masker, face shield dan sarung tangan, supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial