
Demak – Ahmad Adi Nugroho yang berasal dari Desa Karangasem Kecamatan Sayung, kemarin (6/7) melakukan pengajuan kepengurusan perekaman data KTP-el karena Ahmad belum memiliki KTP-el sebagai tanda identitas yang wajib dimiliki saat berumur 17 tahun.
Ahmad yang dilayani oleh Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung. Antik dalam melayani perekaman data KTP-el dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu dengan memakai masker, face shield dan sarung tangan, supaya terhindar dari penularan virus corona.




