Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Hari ini (7/7), Ahmat Fauzi yang berdomisili di Rt4 Rw1 Desa Jetak, Kecamatan Wedung ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Ahmat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.

Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung bahwa Fauzi belum pernah melakukan perekaman KTPel maka segera Fendi memproses perekaman Fauzi ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial