Demak- Kamis (30/7), Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Roudhatul Inayah warga desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam.
Inayah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.