Demak – Selasa (28/7), Mudrikah yang beralamat di Desa Sidogemah Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Mudrikah yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Mudrikah dilayani oleh Antik Wantini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Sayung supaya terhindar dari penularan virus corona.