Demak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin dawami melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Mardiyah warga desa Batu Kecamatan Karangtengah.
Mardiyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.