Categories
Uncategorized

Pengajuan KK Karena Anggota Keluarga Berkurang Di Kecamatan Gajah

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, adi baskoro yang merupakan Warga desa Gajah rt5 rw4 di Kecamatan Gajah ini akan mengajukan pembuatan KK baru dulunya yang berdomisili kabupaten Jepara.

Kusno dilayani oleh Supardono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Mijen, Hari senin ini (31/08/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Hadi purwanto kepada Adi baskoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial