Categories
Uncategorized

Pengajuan KK Pindah Masuk Kecamatan Karangtengah

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Zaenal maksum yang dulunya merupakan Warga Kecamatan Sayung dan pindah Ke Kecamatan karangtengah ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Zaenal dilayani oleh Kamil, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Karangtengah, Hari Senin ini (31/08/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh kamil, S.Sos kepada Zaenal maksum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial