Perekaman KTP-el Ana Di Kecamatan Sayung

Demak – Hari rabu ini (9/9), Ana marlina yang beralamat di Desa Bedono Kecamatan Saayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Ana yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Ana dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial