Demak – Pencatatan perkawinan yang telah dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2020 antara Natanael Revianto dari Kuripan kecamatan Karangawen dengan Theresia Devi Puspita dari Jakarta Timur langsung menerima dokumen berupa kutipa akta perkawinan suami dan istri serta skpwni karena selesai pencatatan mempelai laki laki mengajukan pindah domisili mengikuti istri.
Keduanya dicatatatkan perkawinannya di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati dengan disaksikan oleh Plt Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH.