DEMAK- Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIB Demak terus menjaga sinergitas dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak dalam perekaman E-KTP bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan yang belum memiliki KTP sebanyak 28
(Dua Puluh Delapan) guna mensukseskan jalannya Pemilihan Kepala Daerah Kab.
Demak yang akan dilaksanakan pada Tanggal 09 Desember 2020.(03/12).
.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fajar Cipto Kuncoro
mengatakan bahwa perekaman e-KTP ini merupakan upaya Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Demak dalam menjamin hak politik WBP. Beliau mengucapkan terima kasih
kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Demak yang telah merespon dan bersedia
menjaga sinergitas dengan baik.
.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski
Burhannudin menegaskan bahwa Perekaman KTP sangat penting untuk hak suara WBP.
Meskipun mereka ditahan dan menjalani masa pidana di dalam RUTAN, tapi hak
suara tidak boleh dihilangkan.
Categories